Container Surveyor

https://www.bki.academy/web/image/product.template/384/image_1920?unique=04b7620
(0 review)

The Container Inspector Training Course is held in order to support the implementation of the Verified Gross Weight and Fit for Container inspection policy to support transportation safety in Indonesia.

Rp 10,378,500 10378500.0 IDR Rp 10,378,500

Rp 9,350,000

Not Available For Sale

    This combination does not exist.

    Terms and Conditions

    1. Untuk tata cara pemesanan atau pendaftaran pelatihan silakan lihat di Pendaftaran. 
    2. Biaya tertera diatas sudah termasuk PPN 11%. 
    3. Pelatihan akan dilaksanakan jika kuota minimum peserta terpenuhi yaitu sebanyak 15 orang.
    4. Biaya diatas adalah untuk public training, jika Perusahaan Anda berminat untuk melaksanakan In-house training silakan hubungi kami di menu Contact Us. 
     
    5. Peserta Pelatihan baik atas nama pribadi atau perusahaan tidak diperkenankan membuat ketentuan tambahan mengenai cara ataupun persyaratan lain untuk melakukan pembayaran selain yang telah diatur dan ditentukan oleh BKI Academy.

    Syllabus

    Description

    Persaingan global menuntut pelaku industry di Indonesia untuk lebih meningkatkan pelaksanaan program kesehatan dan Keselamatan kerja (K3). Perusahaan kelas dunia bahkan sudah menjadikan indikator keberhasilan K3 sebagai salah satu faktor yang bisa meningkatkan daya saing dalam pasar global. Dalam rangka mendukung dilaksanakannya kebijakan pemeriksaan Kelaikan dan Berat Kotor Terverifikasi Peti Kemas untuk mendukung keselamatan transportasi di Indonesia. Masalah kelaikan peti kemas sudah diatur berdasarkan UU No.17 tahun 2018 tentang Pelayaran. Pasal 149 menyatakan bahwa setiap peti kemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut, wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Indonesia juga sudah meratikasi International Convention for Safe Containers (CSC) 1972 melalui Keppres No. 33 Tahun 1989, Keputusan Menteri Perhubungan No.78 tahun 1989 tentang Penunjukan BKI sebagai pelaksana pemeriksaan kelaikan peti kemas hingga akhirnya terbit Peraturan Menteri Perhubungan No.53 tahun 2018.

    Object

    Setelah mengikuti pelatihan Container Inspector ini peserta diharapkan:

    • Menghasilkan tenaga ahli inspeksi kontainer yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan ISO.
    • Peserta mampu menerapan inspeksi kontainer.
    • Peserta mampu melakukan identifikasi kontainer.
    • Mampu membuat laporan inspeksi kontainer
    Outline
    1. Gambaran Umum Convention of Safe Container (CSC)
    2.  Permen Perhubungan No 53 tahun 2018
    3. ISO 1496:2013
    4. Desain Kontainera. Proses Desainb. Persetujuan desain
    5. Fabrikasi Kontainera. Material komponenb. Prosedurc. Kompetensi personild. Peralatane. QAQC
    6. Pengujiana. Pengujian saat fabrikasib. Pengujian hasil fabrikasic. Sampling
    7. Proses Pelaporan
    8. Proses Penerbitan Sertifikat
    Who Should Attend
    • Perwira Kapal (Officer/Engineer)
    • Marine Superintendent (Owner Surveyor) & Staff
    • Personil di darat: bagian armada, operasi, teknik, personalia, pembelian.
    • Jajaran Akademisi
    Prerequisite
    1. Sarjana atau kualifikasi yang setara dari perguruan tinggi terutama pada bidang teknik atau ilmu fisik, atau
    2. Kualifikasi yang relevan dari institusi marine atau nautical dan berpengalaman berlayar (Ijazah ANT/ATT II)
    Download Syllabus

    Silakan unduh silabus untuk pelatihan ini disini



    Specifications

    Learning Methods Classroom (Offline)