CSO ISPS Code
This Company Security Officer Training Course is held in response to the increasing global threat to terrorism, new requirements for the security of ships and port facilities that have been determined.
Terms and Conditions
1. Untuk tata cara pemesanan atau pendaftaran pelatihan silakan lihat di Pendaftaran.
2. Biaya tertera diatas sudah termasuk PPN 11%.
3. Pelatihan akan dilaksanakan jika kuota minimum peserta terpenuhi yaitu sebanyak 25 orang.
4. Biaya diatas adalah untuk public training, jika Perusahaan Anda berminat untuk melaksanakan In-house training silakan hubungi kami di menu Contact Us.
5. Peserta Pelatihan baik atas nama pribadi atau perusahaan tidak diperkenankan membuat ketentuan tambahan mengenai cara ataupun persyaratan lain untuk melakukan pembayaran selain yang telah diatur dan ditentukan oleh BKI Academy.
Syllabus
Training Company Security Officer ini dilaksanakan dalam menyikapi makin meningkatnya ancaman global terhadap terorisme, persyaratan baru terhadap keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang telah ditetapkan oleh Internasional Maritime Organization (IMO) yaitu Chapter XI-2 dari SOLAS dan ‘ International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code), bagian A dari Koda ini adalah wajib (mandatory) bagi kapal-kapal dari dan ke perairan internasional. yang telah efektif diberlakukan per 1 Juli 2004 yang lalu
Pasal 11 dan 12 dari Bagian A – ISPS Code mempersyaratkan bahwa perusahaan pelayaran harus menunjuk ‘Company Security Officer (CSO)’ dan disetiap kapal harus ditunjuk seorang ‘Ship Security Officer (SSO) yang tentunya mempunyai tugas dan tanggung berkaitan dengan keamanan maritime
Pasal 13 dari Bagian A – ISPS Code menyatakan bahwa CSO dan SSO harus memiliki pengetahuan yang cukup melalui training dengan topic yang berkaitan dengan keamanan maritime (maritime security). Untuk itu materi disusun dalam training ini mengacu pada peraturan IMO model course 3.20
Setelah mengikuti pelatihan Training Company Security Officer ini peserta diharapkan:
- Memahami aspek keamanan maritime dan ancaman keamanan.
- Memahami prosedur dan mekanisme system keamanan di kapal
- Memahami peraturan amandemen SOLAS Chapter XI-2 dan ISPS Code
- Memahami tata cara melakukan Ship Security Assessment (SSA) dan menyusun Ship Security Plan (SSP)
- Memahami integrasi penerapan ISPS Code dan ISM Code
- Memahami tugas & tanggungjawab CSO (Menurut PM Perhubungan No 134 tahun 2016)
- Pemahaman terhadap aspek keamanan maritim dan ancaman keamanan
- Pemahaman terhadap prosedur, mekanisme sistem keamanan
- Pemahaman terhadap amandemen SOLAS Chapter XI-2 dan ISPS Code
- Aplikasi peraturan IMO model course 3.20
- Familiarisasi PM Perhubungan No. 134 Tahun 2016
- Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan Berdasarkan Peraturan Dirjen Hubla Nomor : HK. 205/8/14/DJPL/2019 tanggal 12 September 2019
- Manajemen Senior (armada, operasi, teknik, keamanan)
- DPA, Marine Superintendent (Owner Surveyor) & Staff
- Nahkoda, Officer, Engineers, Kepala Security, Safety Internal Auditor atau personil yang ditunjuk sebagai Security Auditor
- Jajaran Akademisi
- Sarjana atau kualikasi yang setara dari perguruan tinggi
- Telah mengikuti Internal Auditor ISPS Code
Silakan unduh silabus untuk pelatihan ini disini
Specifications
Learning Methods | Classroom (Offline) |