Risk Assessment ISM Code
The ISM Code Risk Assessment Training Course is carried out based on the 2010 Amendment to the ISM Code which became effective on July 1, 2010 which requires the implementation of a risk assessment in ship operations.
Terms and Conditions
1. Untuk tata cara pemesanan atau pendaftaran pelatihan silakan lihat di Pendaftaran.
2. Biaya tertera diatas sudah termasuk PPN 11%.
3. Pelatihan akan dilaksanakan jika kuota minimum peserta terpenuhi yaitu sebanyak 25 orang.
4. Biaya diatas adalah untuk public training, jika Perusahaan Anda berminat untuk melaksanakan In-house training silakan hubungi kami di menu Contact Us.
5. Peserta Pelatihan baik atas nama pribadi atau perusahaan tidak diperkenankan membuat ketentuan tambahan mengenai cara ataupun persyaratan lain untuk melakukan pembayaran selain yang telah diatur dan ditentukan oleh BKI Academy.
Syllabus
Pelatihan Risk Assessment ISM Code dilaksanakan berdasarkan Amandemen 2010 ISM Code yang berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2010 yang mensyaratkan pelaksanaan penilaian resiko (risk assement) dalam pengoperasian kapal. Konsukuensi dari amandemen ini adalah perusahaan harus melengkapi manual Sistem Manajemen Keselamatan dengan prosedur risk assessment, memiliki personil yang memiliki pengetahuan risk assessment untuk melaksanakan penilaian tersebut, membuat dan melaksanakan prosedur pengoperasian kapal berbasis penilaian resiko.
Setelah mengikuti pelatihan Risk Assessment ISM Code ini peserta diharapkan:
- Mendapatkan pengetahuan mengenai penerapan metode penilaian resiko dalam pengopeasian kapal.
- Memahami Konsep Resiko, dasar-dasar Risk Management, Metode Risk Assessment, langkah demi langkah melaksanakan Risk Assessment & penerapan Risk Assessment dalam ISM Code.
- Mensukseskan sosialisasi penerapan keselamatan di kapal dalam metode penilaian resiko yang disyaratkan oleh ISM Code amandemen 2010
- Pemahaman terhadap aspek keselamatan kapal.
- Pemahaman terhadap prosedur penilaian dalam mekanisme sistem keselamatan.
- Pemahaman penerapan keselamatan di kapal dalam metode penilaian resiko yang disyaratkan oleh ISM Code amandemen 2010.
- Perwira Kapal (Officer/Engineer)
- DPA, QHSE
- Marine Superintendent (Owner Surveyor) & Staff
- Personil di darat: bagian armada, operasi dan teknik.
- Jajaran Akademisi
- Sarjana atau kualifikasi yang setara dari perguruan tinggi terutama pada bidang teknik atau ilmu fisik, atau
- Kualifikasi yang relevan dari institusi marine atau nautical dan berpengalaman berlayar (Ijazah ANT/ATT II)
Silakan unduh silabus untuk pelatihan ini disini
Specifications
Learning Methods | Classroom (Offline) |